Beranda Hukum & Kriminal Sat Reskrim Polres Pangkep, Ringkus Pelaku Ilegal Fishing

Sat Reskrim Polres Pangkep, Ringkus Pelaku Ilegal Fishing

0


TEROPONGBULUSARAUNG.COM, PANGKEP – Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil mengamankan dua buah kapal dan 11 orang nelayan terduga pelaku Ilegal Fishing saat beraksi melakukan ilegal fishing (pembiusan) di Perairan Pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan.
***

Penangkapan 11 orang pelaku tersebut terwujud saat anggota polres Pangkep melaksanakan patroli diperairan Pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, Minggu, (9/12/2018), dimana ke 11 pelaku tersebut sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bius potasium yang dapat merusak biota laut dan terumbu karang

Ke sebelas pelaku yang diciduk pihak Sat Reskrim Polres pangkep masing-masing; Haya Dg. Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan 2 Kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03. Mereka merupakan Nelayan dari Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH. kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan dua buah kapal dan 11 orang nelayan asal maros dan makassar sedang melakukan ilegal fishing (Bius) di perairan Liukang Tangaya, dan saat ini telah berada di mapolres Pangkep

“Betul sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep yang dijemput di Pelabuhan Paotere Makassar Rabu, (12/12/2018,” tandas Kapolres Pangkep, Kamis (13/12/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pangkep, 2 unit Kapal bermotor dengan nama Nisa dan Sumber Reski 03, 1 Botol Merk Vixal yang diduga berisikan cairan potasium, 2 bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ikan sunu dan ikan Cappang, 4 Rol selang, 4 buah Dakor, 4 buah sepatu renang, 2 buah kaca mata selam, 2 unit GPS merk Garmin.

Pihak Sat Reskrim Polres Pangkep masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 terduga pelaku ilegal fishing (Bius) tersebut di Makopolres Pangkep, kemudian Barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya.

Kesebelas terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (DK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini