Beranda Aktualita Praktek Penyelenggaraan Jenazah; Jamaah Masjid Nurul Fatimah Antusias Mengikuti Materi Hingga...

Praktek Penyelenggaraan Jenazah; Jamaah Masjid Nurul Fatimah Antusias Mengikuti Materi Hingga Prakteknya

0

TEROPONGBULUSARAUNG. COM, PANGKEP – Praktek penyelenggaraan jenazah (tajhiz al-mayyit) di masjid Nurul Fatimah Jalan Matahari Kelurahan Paddoang – doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep – Sulsel, berlangung sukses, Ahad (24/3/2024).

***

Diikuti pengurus Masjid Nurul Fatimah, pengurus dan anggota Majelis Taklim Nurul Fatimah, remaja Masjid Nurul Fatimah serta puluhan jamaah laki – laki dan perempuan. Para jamaah antusias mengikuti materi hingga prakteknya.

Penyelenggaraan praktek penyelenggaraan jenazah (tajhiz al-mayyit), dituntun oleh Ustaz Syamsuddin, S.Ag
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan kader praktisi penyelenggara jenazah yang selama ini-menurut Wakil Ketua Pengurus Masjid Nurul Fatimah, Drs. Sirajuddin, M.Pd sangat susah mendapatkan orang yang mau mengurus jenazah, sehingga terpaksa memanggil penyelenggara jenazah dari luar.
Saat Ustaz Syamsuddin bertanya kepada jamaah yang hadir “siapa sering memandikan jenazah” mereka serempak menjawab “tidak ada”.

“Lantas siapa yang mengurus jenazah jika ada yang meninggal?. memanggil bantuan dari luar ustaz” timpal jamaah.
Materi disampaikan oleh Ustaz Syamsuddin terkait “Motivasi dan Pentingnya Mengetahui Tatacara Penyelenggaraan Jenazah”, kemudian selanjutnya Teknik Penyelenggaraan Jenazah (Tajhiz al-Mayyit). Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan tanya jawab dan praktek yang didampingi oleh Ustaz Ego.
Keseriusan dan antusiasme jamaah mengikuti prktek penyelenggaraan jenazah ini tampak dari banyaknya yang bertanya baik saat materi berlangsung, maupun saat praktek dan bahkan setelah praktek ditutup, masih berlanjut dengan dialog lepas. Diantara hal yang ditanyakan oleh jamaah adalah tentang boleh tidaknya orang haid memandikan mayat dan apa saja yang dibaca saat memandikan jenazah. Ada juga yang mempertanyakan hukum membuka tali pengikat jenazah dan bacaan saat jenazah dimasukkan ke liang lahad.

Tentang boleh tidaknya orang haid memandikan mayat, Ustadz Syamsuddin menjelaskan “orang haid dan junub boleh memandikan mayat, kecuali mensalatkan tidak boleh terangnya. Ia menambahkan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai hal ini. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengatakan boleh;
“Boleh bagi orang junub atau haid untuk memandikan mayat tanpa ada kemakruhan.” Hal yang sama juga yang dijelaskan dalam kitab Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj oleh Syaichul Islam Syamsuddin Muhammad bin Abul Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin al-Ramli al-Manufi al-Mishri al-Anshori, atau lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Ramli berikut;
“Orang yang junub atau haid boleh memandikan jenazah tanpa ada kemakruhan. Mereka berdua hakikatnya suci sehingga sama dengan lainnya.”

Sebagian ada ulama yang memakruhkan, bukan berarti haram hanya saja lebih kepada menjaga kesempurnaan dan keutamaannya. Sebagaimana uraian Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar (Imam besar masjid Istiqlal) dalam buku penyelenggaraan jenazah yang diterbitkan Dirjen Bimas Islam Kemenag.RI menjelaskan bahwa makruh hukumnya memandikan mayat bagi orang yang berhadas besar, namun tidak sampai haram. Artinya seandainya ada yang lebih diutamakan yakni suci dari hadast maka itu lebih diutamakan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berikut;

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan terkait keabsahan memandikan dan memejamkan kedua mata mayat bagi orang yang sedang haid dan junub. Hanya saja hendaknya yang mengurus jenazah, baik memejamkan kedua mata maupun memandikan mayat, adalah orang yang suci -dari hadas- karena hal tersebut lebih sempurna dan lebih baik. Wallahu a’lam”. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini