TEROPONGBULUSARAUNG.COM, PANGKEP – Satuan Reskrim Polres Pangkep mengamankan ribuan detonator (bahan pembuatan bom ikan) serta menangkap tiga pelaku pengedar, pemakai bahan peledak (Handak) rakitan dan pabrikan.
***
Bahan peladak rakitan diperoleh dari Makassar sementara bahan peledak pabrikan diperoleh dari kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, ungkap Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, S.Ik., MH didampingi Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Arie Kusnandar Ar, S.Tr.K bersama personil Resmob pada konferensi pers Kasus Penangkapan bahan peledak berupa detonator di aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Selasa (17/9/2019).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing – masing; HM (64), J (53), M (47) kesemuanya warga asal Makassar diamankan oleh Satuan Resmob Polres Pangkep, karena menyimpan bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan “Kata AKBP Tulus Sinaga.
Awalnya mereka hanya sebagai pemakai, tetapi kini menjadi pengedar sekaligus pemakai. Mereka mengedarkan dan menjual bahan peledak bukan hanya di pulau-pulau Kabupaten Pangkep tetapi mereka pun memasarkan di Makassar dan Selayar, tandas Tulus Sinaga.
Harga bahan peledak rakitan dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan, bisa saja diatas Rp10 juta per paket, tergantung dimana tempat mereka mengedarkan dan menjualnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni detonator sebanyak 12 kotak, dimana satu kotak detonator itu berisi 100 buah detonator, 20 gulung sumbu, satu unit kendaraan mobil merk toyota avanza. “Detonator pabrikan ada 500 buah, sementara detonator rakitan sebanyak 700 buah, sehingga totalnya ada 1.200 biji detonator yang diamankan,” ungkapnya.
“Kami berkeyakinan bukan hanya tiga orang pelaku tetapi diduga lebih dari tiga orang. Itulah sebabnya, saat ini kami sementara melakukan pengembangan untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam pengedaran dan penjualan bahan peledak tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, ketiga pelaku saat ini diamankan di sel Mapolres Pangkep untuk proses selanjutnya dan terancam hukuman 10 tahun penjara , kata Kapolres Pangkep menutup konferensi pers. (*)