ilustrasi
TEROPONGBULUSARAUNG. COM, JENEPONTO – Oknum Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi-Selatan, H. Badaruddin selama menjabat Kepala Desa sekitar 5 ( Lima ) tahun, banyak dugaan kegiatannya yang dianggap melanggar aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
***
Pada tahun pertama menjabat Kepala Desa Bontosunggu, H. Badaruddin menganggarkan pemeliharaan Mobil Rp40 jutaan sebagai mobil Bumdes, sementara mobil tersebut tidak diketahui rimbanya sampai sekarang. Kedua, jamban keluarga yang selalu diprogramkan setiap tahunnya Rp12.500.000/unit diduga syarat dengan bau korupsi. Ketiga, merehab rumahnya yang menelan biaya ratusan juta rupiah diduga dari hasil Korupsi. Ke Empat membangun satu unit rumah yang diduga dari hasil korupsi pula.
Oleh karena itu, kami dari Koalisi LSM segera melakukan pelaporan ke jajaran penegak hukum dalam waktu dekat ini, dan kami sepakat semua agar pelaporannya diserahkan ke Polda atau Kajati dan kami tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selama H. Badaruddin menjabat Kepala Desa Bontosunggu sudah milyaran rupiah uang Negara diduga disalah gunakan. Ironisnya lagi, oknum Kepala Desa Bontosunggu mendudukkan Anaknya sebagai Sekretaris Desa.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala Desa Bontosunggu, H. Badaruddin menyangkal tentang mobil Bumdes. Tidak ada Mobil Bumdes disini, tidak pernah dianggarkan, kata H. Badaruddin kepada Media ini via telepon seluler (HP). Rabu, (8/7/2020).
Masalah pembuatan jamban keluarga, kami anggarkan Rp5 hingga Rp6 Juta per unit, selama saya menjabat Kepala Desa sekitar 5 Tahun, kata H. Baharuddin dari balik telpon genggamnya.
Begitupula dengan rehab rumah dan membangun rumah baru yang menurut Koalisi LSM, ratusan juta anggarannya, Kepala Desa Bontosunggu berdalih bahwa hal itu diirinya tidak tau berapa anggarannya karena tidak pakai RAB.
Kalau Sekdes betul adalah Anak Saya, tandas Haji Badaruddin Via HPnya.. (arif)