Beranda Desa Membangun Dana Desa Luwu Timur Capai 64 Millyar

Dana Desa Luwu Timur Capai 64 Millyar

0

TEROPONGBULUSARAUNG.COM, LUWU TIMUR – Untuk memaksimalkan pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi pelaksanaan padat karya tunai desa yang dihadiri seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD, Camat serta Pimpinan OPD Terkait.

***

Sosialisasi pelaksanaan padat karya tunai desa dibuka langsung Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Puncak Indah Malili, Kamis.

Husler mengatakan pemanfaatan Dana Desa secara berkualitas dan berkesinambungan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Untuk tahun ini, kata Husler, dana desa dialokasikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp 64.588.000.000 yang besarannya untuk masing masing desa telah dibagi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kondisi setiap desa.

Terkait kegiatan padat karya tunai desa ini, Husler mengatakan agar difokuskan pada ketentuan teknis pemanfaatan dan pengelolaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa,  dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan sehingga tercapai asas pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, akuntabel dan disiplin.

Pelaksanaan padat karya tunai ini dengan mengalokasikan minimal 30 persen dari total anggaran pembangunan fisik dari dana desa, harus dipahami secara menyeluruh sehingga tujuannya sebagai satu pola untuk menambah daya ungkit peningkatan perekonomian masyarakat menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Perlu juga dipahami bersama, bahwa pemerintah menerbitkan regulasi untuk mengatur teknis pelaksanaan kegiatan di desa, agar ada kesamaan pola tindak, sehingga akan membantu mempermudah untuk mengukur capaian kinerja pemerintah desa secara umum

“Mari kita bersama sama memberikan kesempatan pada masyarakat di desa kita, untuk bekerja dan mendapatkan upah dari kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa” katanya.

Plt.Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen mengatakan kegiatan sosialisasi ini  dimaksudkan untuk mengingatkan kepada semua desa tentang kewajiban untuk menganggarkan 30 persen Hari Orang Kerja (HOK) dari proyek infrastukturyang dibiayai dana desa. Ini juga sesuai amanat SKB Empat Menteri.

Terkait keterlambatan penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, Halsen mengatakan agar seluruh desa segera memasukkan dokumen termasuk tanggal dan nomor SK Penetapan APBDes.(sukriadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini